BONE, NALARMEDIA — Kinerja DPRD Kabupaten Bone pada 2024, merosot.
Hal itu tidak lepas dari tujuh Proglegda Kabupaten Bone pada 2024 tidak bisa selesai 100 persen.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, Fahri Rusli.
Kata Fahri, bukan DPRD Bone yang tidak mampu menuntaskan, melainkan keterlambatan oleh Pemda Bone.
“Perda inisiatif dari DPRD Bone jalan, tetapi yang tidak jalan itu dari Pemda Bone,” ungkap Fahri, kepada Nalarmedia, Senin (5 Agustus 2024).
Saat ini, yang sementara berproses cuma tiga Ranperda. Sementara empat lainnya belum.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, Ade Ferry Afrisal menyebutkan, dari tiga Ranperda yang sementara berjalan, dua diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Bone, yakni Penataan Pasar Modern dan Kemudahan Investasi.
“Satu Ranperda inisiatif Pemda Bone terkait RPJPD. Padahal empat lainnya sudah siap draftnya,” sebut Ferry.
Ferry mengaku sulit untuk merealisasikan semua Prolegda 2024. Apalagi anggota DPRD yang ada sekarang berakhir pada Agustus ini.
“Efek dari ini kinerja DPRD Bone bakal dievaluasi BPK. Lalu, dari Kemendagri juga memastikan kuota Ranperda untuk tahun berikutnya pasti berkurang,” ungkap legislator Partai Golkar ini.
Kinerja DPRD di 2024 terbilang kontras dengan kinerja di 2023 yang mampu merealisasikan 100 persen menjadi delapan Perda.
“Kendalanya, karena belum diajukan oleh eksekutif (Pemda Bone). Kami sudah sering mempertanyakan hal ini ke bagian hukum, cuma yang siap dari Bappeda,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Kabag Hukum Pemda Bone, Ramly
Kabag Hukum Setdakab Bone, Ramly menjelaskan, pihaknya sudah berupaya bekerja optimal.
Dimana dari 7 Prolegda, ada 1 Ranperda merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
“Kalau ini sudah selesai tinggal menunggu fasilitas biro hukum provinsi. Jadi sebenarnya tersisa 6, yakni RPJPD, Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Kemudahan berinvestasi, Penyelenggaraan Pendidikan sudah dilakukan harmonisasi Kanwil Hukum dan Ham di provinsi, ada masukan dari pihak Kanwil harus diperbaiki oleh tim ahli Dinas Pendidikan, lalu Andalalin Ranperda, Kami (Bagian Hukum, red) masih menunggu bahannya dari Dinas Perhubungan, serta Prolegda Perampingan OPD,” papar Ramly. (red)