Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, Tujuh Rekomendasi Bawaslu Bone ke KPU, Berikut Isinya

Ketua dan Anggota Bawaslu Bone penuhi undangan dan lakukan pengawasan melekat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Bone, di The Novena Hotel and Convention Bone, Sabtu (10 Agustus 2024). (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Ketua dan Anggota Bawaslu Bone penuhi undangan dan lakukan pengawasan melekat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Bone, di The Novena Hotel and Convention Bone, Sabtu (10 Agustus 2024).

Turut hadir pada rapat pleno terbuka tersebut yakni Pj Bupati Bone yang diwakili oleh Kesbangpol Bone, Danramil 1407 Bone diwakili oleh Danramil 1407-07 Tanete Riattang, Kapolres Bone diwakili Kasat Intelkam, Kepala Lapas Kelas IIA Watampone diwakili oleh Kasub Registrasi, Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa (Kampus II Bone) diwakili Ketua Jurusan Peternakan, Kepala Dinas Dukcapil Bone, serta Pengurus Partai Politik yang mewakili.

banner 728x90

Dalam acara pembukaan pleno terbuka, Kepala Kesbangpol Bone menyampaikan permintaan maaf dari Pj Bupati Bone serta menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilihan.

“Permohonan maaf kepada seleuruh peserta yang hadir dalam kegiatan karena Bapak Pj Bupati masih berada di Jakarta sehingga berhalangan untuk hadir. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilihan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih warga Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.

Dalam sambutannya, Yusran menjelaskan bahwa jajarannya telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan/Desa hingga tingkat Kecamatan. Sebagaimana diketahui DPHP merupakan daftar pemilih tetap yang belum disempurnakan,” jelas Yusran.

Setelah dibuka secara resmi, Ketua KPU Bone menyerahkan kepada Komisioner KPU Bone Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nuryadi Kadir untuk memimpin jalannya pleno.

Sebelum pembacaan Berita Acara oleh PPK oleh masing – masing Kecamatan, Komisioner Hukum dan Pengawasan Rusnaedi terlebih dahulu membacakan tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka.

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka, Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi Aris dan Rohzali masing – masing Koordiv Pencegahan, Parmas, Humas dan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta staf Sekretariat Bawaslu Bone menyampaikan masukan untuk pembacaan lampiran Berita Acara adalah yang telah diperbaiki.

“Kepada PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin,” tegasnya.

Aris dan Rohzali berharap tidak ada lagi data-data ganda pemilih dan salah penempatan TPS.

“Harapan kami setelah proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tidak ada lagi data pemilih ganda, tidak ada lagi salah penempatan TPS, tidak ada lagi data pemilih dalam satu keluarga yang terpisah-pisah dan  tidak ada lagi data yang invalid dan data anomali,” sambungnya.

Berikut tujuh rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone :

1. Terkait Data Ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan Validasi, Verifikasi dan Faktualisasi sebelum memberikan Status Memenuhi Syarat (MS) atapun Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

2. Terkait status Pemilih Pindah domisili, meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan admnistasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi Kependudukan;

3. Terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal Dunia meminta KPU memastikan administrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMS-kan;

4. Terkait Pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada  Daftar Pemilih meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut  telah dilakukan Faktual dan terverifikasi secara administrasi sebelum menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

5. Terkait potensi Pemilih baru yang nantinya berusia genap 17 (Tujuh Belas) Tahun pada 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara agar terdata dan  terverifikasi untuk memastikan  terjaminnya hak pilih Warga Negara;

6. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi dan Koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone  serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait Potensi Pemilih Baru; dan

7. Meminta Kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone dalam Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih dengan rincian 283.841 pemilih laki – laki dan 308.132 pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 372 Desa/Kelurahan, 1.326 TPS se-Kabupaten Bone. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *