Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Berikut Imbauan Bawaslu Bone Kepada KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi. (Nalarmedia.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bone.

banner 728x90

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menetapkan tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada 24 sampai 26 Agustus 2024 dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi mengatakan, sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan, dengan itu mengimbauan kepada KPU Kabupaten Bone, Melalui Surat imbauan nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024 yang berisi beberapa poin;

1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka;

2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat:

a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah;
b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran, dan
c) Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon;

3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau laman KPU Kabupaten Bone;

4. Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;

5. Waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) sampai dengan Pukul 16.00 Wita dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 wita.

“Terkait hal tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bone juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan Pencalonan dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon,” jelasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *