Bawaslu Bone Paparkan Perbedaan Alat Peraga Kampanye dengan Alat Peraga Sosialisasi

Bawaslu Bone hadiri giat Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopincam se-Kabupaten Bone yang dilaksanakan oleh Pemkab Bone di Gedung PKK Jalan H.Andi Mappanyukki Bone, Jumat (6 September 2024). (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Bawaslu Bone hadiri giat Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopincam se-Kabupaten Bone yang dilaksanakan oleh Pemkab Bone di Gedung PKK Jalan H.Andi Mappanyukki Bone, Jumat (6 September 2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi gangguan ketertiban masyarakat dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bone.

banner 728x90

Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin yang hadir dalam giat tersebut menjelaskan terkait alat peraga kampanye dalam tahapan Pilkada 2024.

“Yang termasuk Alat Peraga Kampanye seperti baliho, spanduk, dan banner. Setelah penetapan calon di 22 September 2024 ada waktu tahapan kampanye, dan itu baru termasuk ke dalam alat peraga kampanye. Jadi yang terpasang saat ini yang sering kita temukan di pinggir jalan raya termasuk alat peraga sosialisasi” jelasnya.

“Selanjutnya dalam tahapan kampanye, juga akan diatur zonasi tentang tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Hadir dalam giat tersebut antara lain Forkopimda Kabupaten Bone, Kepala BNN Kabupaten Bone, Komandan Batalyon C Brimob, Forum Kerukunan Umat Beragama, KPU Bone, Unsur Tripika se-Kabupaten Bone, dan 3 Pilar (Kades, Babimtantibmas, Babinsa) Kabupaten Bone. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *