BONE, NALARMEDIA — Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone beserta Kasubag dan staf meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone dalam Pemilihan Serentak 2024.
Setelah dilakukan analisis keterpenuhan unsur terhadap notma yang disangkakan dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu Bone melakukan penerusan dugaan pelanggaran salah seorang Kepala Desa tersebut ke Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra di rumah jabatan Bupati Bone, Senin (23 September 2024).
“Informasi awal yang kami terima berupa video terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi,” tegas Nur Alim, Anggota Bawaslu Bone Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
“Kami proses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun, hari ini kami teruskan ke Pj Bupati Kabupaten Bone,” lanjutnya.
Nur Alim melanjutkan, hasil rekomendasi tersebut diduga ada pelanggaran netralitas kepala desa.
Bawaslu Bone secara massif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melaui sosial media untuk selalu mengingatkan kepala desa dan aparatur sipil negara untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, karena selain konsekuensinya melanggar netralitas dapat juga berkonsekuensi tindak pidana pemilihan. (adv)