Bawaslu Bone Petakan Kerawanan dan Teknis Pengisian LHP Tahapan Kampanye

Bawaslu Bone gelar giat Rakor Pencegahan Pengawasan Tahapan Kampanye selama dua hari, di Hotel Novena Bone, Sabtu dan Ahad, 12 – 13 Oktober 2024. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Bawaslu Bone gelar giat Rakor Pencegahan Pengawasan Tahapan Kampanye selama dua hari, di Hotel Novena Bone, Sabtu dan Ahad, 12 – 13 Oktober 2024.

Gelaran ini dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan dan teknis pengisian laporan hasil pengawasan pada tahapan kampanye.

banner 728x90

Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Bone Alwi mengungkapkan, berdasarkan dengan hasil evaluasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone, perlu penyamaan pemahaman mengenai pengawasan tahapan kampanye di jajaran Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone.

“Tindak pidana pemilihan itu sebagai upaya hukum terakhir sebenarnya ketika segala upaya pencegahan itu kita sudah lakukan, ini harus menjadi catatan buat kita bahwa sebenarnya masih ada hal-hal yang menjadi fokus kita dalam melakukan pencegahan, belum lagi dengan bagaimana pengadministrasian hasil pengawasan, bagaimana juga pencegahan-pencegahan dimaksimalkan dengan tidak hanya mengandalkan surat imbauan,” jelasnya.

Di akhir sambutan, Alwi juga menegaskan bahwa dalam pengawasan kampanye jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dilarang yang tidak diperbolehkan hadir pada kegiatan kampaye.

Hal tersebut merupakan ruang bagi jajaran pengawas hadir lebih cepat dari proses kegiatan kampanye sehingga strategi pencegahan dapat berjalan.

Hadir dalam pembukaan kegiatan rakor tersebut antara lain Muhammad Aris (Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone) dan Rohzali Putra (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone) serta narasumber pada giat rakor yang dilaksanakan selama dua hari adalah Dr. Asbudi, S.H.,M.H dengan materi Pemetaan Pencegahan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Amrayadi, S.H.,M.H dengan materi Teknik Pendokumentasian Pengawasan Kampanye dan Indikator Pengisian Laporan Hasil Pengawasan (LHP). (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *