BONE, NALARMEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Pompanua resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, NL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa.
Mantan Kades Laoni, diduga melakukan korupsi pada APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone diketahui pelaku merugikan negara sebanyak Rp409 juta.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NL antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” beber Andi Hairil, Kamis (17 Oktober 2024).
Andi Hairil melanjutkan, terhadap tersangka NL telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
“Bahwa terhadap tersangka NL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” paparnya. (rls)