BONE, NALARMEDIA — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi yang dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka kepada dua pejabat di Bone.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah satu lurah dan satu kepala desa (Kades).
“Iye, sudah penetapan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan,” kata Alwi, kepada Nalarmedia, Jumat (25 Oktober 2024).
Berkas kedua pejabat tersebut, kata Alwi sudah dilimpahkan ke Kejari Bone.
Menyikapi penetapan status tersangka kepada dua pejabat di Bone, Alwi memberikan atensi.
“Kami (Bawaslu Bone, red) berharap ASN dan kepala desa tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain,” tandasnya. (red)