BONE, NALARMEDIA — Bukti video melibatkan lurah dan kepala desa (Kades) diduga berbuat terlarang resmi dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka AW (41) dan AY (40) dari penyidik Polres Bone.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada Rabu (30 Oktober 2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka pria AWW (41) dan wanita AY (40), dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H menjelaskan, selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk warna putih berisi rekaman video kepala desa memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik,” kata Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.
“Lalu satu buah Flashdisk warna putih yang berisi foto dan video Lurah dengan durasi 1 menit 30 detik,” sambungnya.
Adapun terhadap para tersangka, kata Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H, masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP;
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan Menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.
Bahwa sebelumnya tersangka AWW (41) yang merupakan Kepala Desa pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wita menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Kabupaten Bone, sedangkan tersangka AY (40) yang merupakan Lurah pada Senin (30 September 2024) sekitar pukul 10.15 Wita menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Kabupaten Bone.
“Dimana tindakannya diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone,” tandasnya. (red)