BONE, NALARMEDIA — Seorang perempuan berinisial RA (29 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi. Lantaran diduga membuat laporan palsu.
Polsek Urban Tanete Riattang yang di-back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di JL. KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan, kasus pencurian dan kekerasan yang dilaporkan RA (29) Pada Jumat (1 November 2024) sekitar pukul 12.00 Wita merupakan hasil rekayasa belaka.
“RA seorang IRT melapor di Polsek Urban Tanete Riattang terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Menurutnya saat melapor di Polsek, barang yang dicuri yaitu, tas berisikan uang tunai Rp17.800.000, HP Realme dan surat-surat penting yang keseluruhan diperkirakan Rp19.300.000,” beber Kapolres Bone, Jumat malam (1 November 2024).
Karena laporan RA di Polsek, Personel gabungan langsung melakukan proses penyelidikan, olah TKP dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi-saksi di TKP.
Namun ditemukan kejanggalan terhadap pidana yang dilaporkan olehnya hingga dilakukan interogasi.
“Saat diinterogasi, RA mengaku jika laporan yang dilaporkan secara resmi di Mapolsek Tanete Riattang tidak benar adanya melainkan hanya karangannya atau keterangan palsu karena mempunyai banyak utang dan tidak mampu membayar sehingga membuat keterangan palsu kepada polisi dengan maksud penagih piutang tidak mendatanginya lagi,” ungkapnya.
Adapun kronologi pencurian dengan kekerasan yang direkayasa RA yaitu, 2 orang berboncengan mengendarai roda dua dan mengikutinya yang sementara mengendarai sepeda motor kemudian pelaku tersebut memepet korban dari arah kiri dan salah seorang pelaku yang dibonceng menarik paksa tasnya yang tergantung di pundak kiri korban.
RA sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik tas namun tas tersebut berhasil dibawa pergi oleh pelaku.
Pembuatan laporan palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal 1 tahun empat Bulan. (rls/red)