Oknum Camat di Bone Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada, Kejari: Tidak Ditahan!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada, AM (56) dari penyidik Polres Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada, AM (56) dari penyidik Polres Bone.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H, Selasa (27 November 2024).

banner 728x90

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik
kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

“Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AM (56) merupakan tindak
lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU
melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,” papar Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.

Bahwa selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni satu buah flashdisk berisi rekaman video Camat memberi sambutan durasi 3 menit 2 detik beserta beberapa surat dan dokumen dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) mengenai Profil Aparatur Sipil Negara.

Adapun terhadap tersangka, kata Andi Hairil disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman pidana penjara
paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. Terhadap tersangka AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP; Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan Menyusun surat dakwaan serta administrasi
lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan
mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas,” ungkap Andi Hairil.

Dimana Jaksa Penuntut Umum, kata Andi Hairil yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tersebut akan menangani
perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahwa sebelumnya tersangka AM (56) yang merupakan Camat pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wita menghadiri kegiatan kampanye yang mana tindakannya diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang
selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone,” tandasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *