banner 728x90

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Pasien Stroke dan Jantung di RSUD Tenriawaru Bone

BPJS Kesehatan tidak menanggung pasien peserta BPJS Kesehatan dengan kelainan jantung hingga stroke di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mendapat pelayanan optimal di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone. Utamanya yang mengalami kelainan jantung hingga stroke.

Padahal, kesiapan fasilitas RSUD Tenriawaru Bone sudah mumpuni. Alhasil, pasien dengan kelainan tersebut terpaksa dirujuk ke Kota Makassar.

banner 728x90

Wakil Direktur Administrasi, Keuangan, dan Bina Program RSUD Tenriawaru Bone, Muhammad Rostang menjelaskan, RSUD Tenriawaru Bone memiliki fasilitas cathlab, melayani pasang cincin, stroke, bedah vasculer, dan lain sebagainya.

Fasilitas cathlab di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone ini sudah memiliki izin beroperasi sejak 2023.

Hanya saja, pemanfaatan cathlab di RSUD Tenriawaru Bone sejauh ini masih layanan pasien umum. Sedangkan pasien peserta BPJS Kesehatan belum bisa dilayani dan terpaksa dirujuk ke Makassar.

“Kami (RSUD Tenriawaru Bone, red) sudah usulkan kerjasama pada Februari 2024. Sisa menunggu surat kerjasama BPJS Kesehatan (untuk pasien peserta BPJS Kesehatan bisa dilayani cathlab, red),” kata Rostang, kepada Nalarmedia, Jumat (29 November 2024).

Namun demikian, kata Rostang, pasien peserta BPJS Kesehatan tetap mendapat pelayanan terbaik di RSUD Tenriawaru Bone. Hanya saja, ketika perlu cathlab, pasien peserta BPJS Kesehatan mesti dirujuk ke Makassar.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Bone, Imam yang dikonfirmasi mengemukakan, BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan kredensialing terhadap Faskes yang akan bekerjasama dan rekredensialing terhadap Faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait kelayakan operasional dan pemberian pelayanan kesehatan dari suatu Faskes yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk tahun depan.

Kredensialing kata Imam merupakan penilaian kelayakan fasilitas kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Nantinya apabila memenuhi syarat akan dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk kelayakan fasilitas pendukung di fasilitas kesehatan tersebut,” sebut Imam. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *