BONE, NALARMEDIA — Polres Bone bersama Kejari Bone, BNNK Bone, Penasihat Hukum, dan Tokoh Masyarakat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (2 Desember 2024).
Gelaran yang dilaksanakan di Mapolres Bone memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu atas pengungkapan kasus di depan Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT Haryono, 15 November 2024.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan ditumpahkan ke dalam galian tanah di area Mapolres Bone.
Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan, yakni HA dan WD. Keduanya merupakan asal Kota Makassar.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar menyampaikan, total berat barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih 617 gram seharga Rp420 juta.
“HA dan WD dijanjikan oleh SC dari Malaysia berupa uang sebanyak Rp4 juta,” kata Kapolres Bone, dalam jumpa pers, Senin (2 Desember 2024).
Kapolres Bone melanjutkan, SC kini berstatus DPO yang merupakan jaringan Malaysia. (red)