MAKASSAR, NALARMEDIA — Penyidik Kejari Makassar resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar TA 2022 s/d TA 2023, Senin (9 Desember 2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah S.H., M.H menjelaskan, ketiga pengurus KONI Kota Makassar ditahan atas kasus dugaan korupsi.
“Tiga orang tersangka tersebut yakni AS sebagai Ketum KONI Kota Makassar masa bakti 2022 – 2026, MT sebagai Sekkum KONI Kota Makassar masa bakti 2022 – 2026, dan RNS sebagai Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar,” papar Andi Alamsyah.
Adapun para tersangka tersebut, kata Andi Alamsyah disangka pasal Primair melanggar pasal 2 UU Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subs pasal 3 UU Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Guna kepentingan dan kelancaraan penangananan perkara sesuai Pasal 21 KUHAP, para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Gunung Sari Makassar selama 20 hari ke depan,” sebut Andi Alamsyah. (red)