banner 728x90

Transaksi Sabu Lewat Instagram, Polres Bone Amankan Tiga Pelaku

Sat Res Narkoba Polres Bone mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (9 Desember 2024) pukul 02.00 Wita. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Sat Res Narkoba Polres Bone mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (9 Desember 2024) pukul 02.00 Wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

banner 728x90

“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu saset ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya. Kemudian dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp400.000 ribu dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku,” ujarnya.

Atas keterangan tersebut, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H di pinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 saset ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu, 1 batang pireks kaca dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertransaksi sabu.

“Kemudian dari keterangan pelaku H, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari A sebanyak 1 saset ukuran kecil seharga Rp1 juta, sedangkan sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku JB adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku S,” bebernya.

Setelah itu, Personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Agus Salim tepatnya di dalam rumah indekosnya yang dalam penguasaannya hanya ditemukan 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku H memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara system tempel melalui akun Instagram.

“Maka atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk A dan pemilk Akun Istagram @P masih dalam pengejaran,” ungkapnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *