BONE, NALARMEDIA — Seorang perempuan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dilaporkan ke Mapolres Bone atas dugaan tindak pidana penipuan.
Korbannya merupakan warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Rahmawati (25).
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut di Mapolres Bone.
Iptu Rayendra mengungkapkan, laporan tersebut sekaitan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial NM terhadap korban Rahmawati.
“Dari laporan yang diterima diketahui cara awalnya pelaku mendatangi korban kemudian meminta bantuan kepada korban untuk mengambil kredit uang di kantor bank karena pelaku ingin menggunakan uang tersebut untuk menambah modal usahanya dengan perjanjian kepada korban bahwa pelaku akan membayarkan angsuran kredit tersebut setiap bulannya,” beber Iptu Rayendra, kepada Nalarmedia, Jumat (13 Desember 2024).
Namun pada saat kredit cair di kantor bank, lanjut Iptu Rayendra, pelaku mengambil ATM rekening yang digunakan untuk pencairan kredit dari korban, kemudian menarik uang pencairan kredit tersebut dan sampai sekarang pelaku pun tidak pernah sama sekali membayarkan angsuran tersebut di kantor bank.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp50 juta, korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (red)