banner 728x90

Dugaan Penipuan Nasabah, Pinca BRI Bone Sebut Oknum Agen BRILink

Kantor Cabang BRI Watampone memberikan atensi atas dugaan kasus penipuan yang dialami nasabah BRI yang merupakan warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kantor Cabang BRI Watampone memberikan atensi atas dugaan kasus penipuan yang dialami nasabah BRI yang merupakan warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Pemimpin Cabang BRI Watampone, Suryadi menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi, dan ditemukan bahwa kasus penipuan tersebut adalah diduga dilakukan oknum agen Brilink.

banner 728x90

Suryadi melanjutkan, Agen BRILink merupakan mitra keagenan resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang menjalankan kegiatan layanan jasa perbankan dengan menggunakan perangkat yang difasilitasi oleh BRI.

“BRI Kanca Bone telah mengambil sikap tegas dengan memutus kerjasama dengan oknum agent BRILink tersebut,” sebut Suryadi, dalam keterangan resmi yang diterima Nalarmedia, Senin (16 Desember 2024).

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan yang bersangkutan agar kooperatif dan segera melampirkan surat pernyataan agar bersama BRI memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib,” sambungnya.

Lanjut Suryadi, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Pada berita sebelumnya, seorang perempuan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dilaporkan ke Mapolres Bone atas dugaan tindak pidana penipuan.

Korbannya merupakan warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Rahmawati (25).

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut di Mapolres Bone.

Iptu Rayendra mengungkapkan, laporan tersebut sekaitan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial NM terhadap korban Rahmawati.

“Dari laporan yang diterima diketahui cara awalnya pelaku mendatangi korban kemudian meminta bantuan kepada korban untuk mengambil kredit uang di kantor bank karena pelaku ingin menggunakan uang tersebut untuk menambah modal usahanya dengan perjanjian kepada korban bahwa pelaku akan membayarkan angsuran kredit tersebut setiap bulannya,” beber Iptu Rayendra, kepada Nalarmedia, Jumat (13 Desember 2024).

Namun pada saat kredit cair di kantor bank, lanjut Iptu Rayendra, pelaku mengambil ATM rekening yang digunakan untuk pencairan kredit dari korban, kemudian menarik uang pencairan kredit tersebut dan sampai sekarang pelaku pun tidak pernah sama sekali membayarkan angsuran tersebut di kantor bank.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp50 juta, korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close