BONE, NALARMEDIA — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Dewan Pendidikan Kabupaten Bone gelar edukasi perpajakan, Senin (16 Desember 2024).
Gelaran yang mengusung tema, “Mengenal Kewajiban Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS)” dipusatkan di Aula KPP Pratama Watampone.
Kegiatan sehari ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan terkait pengelolaan Dana BOS.
KPP Pratama Watampone menghadirkan kepala sekolah (Kasek) dan bendahara pengelola dana BOS tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Bone sebagai peserta.
Kegiatan Edukasi Perpajakan ini dihadiri 81 sekolah sebanyak 54 perwakilan SD dan 27 SMP pengelola Dana BOS di Kabupaten Bone.
Turut hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. Nursalam M.Pd, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Arsad, S.Sos. M.Si, serta pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bone, Farida Hanafing, S.T., M.E.
Kepala KPP Pratama Watampone, Matheus Adhiatera, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Bone yang telah menjembatani komunikasi antara KPP Pratama dengan sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sehingga acara edukasi perpajakan ini dapat terlaksana dengan baik.
Adhi mengungkapkan besarnya kontribusi pajak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, terutama dari pengelolaan Dana BOS ini.
“Semoga ke depan pengetahuan aturan perpajakan dari pengelolaan Dana BOS oleh Sekolah di Kabupaten Bone semakin meningkat,” harap Adhi.
Nursalam, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama yang telah mengadakan acara edukasi perpajakan terkait Dana BOS ini.
“Ke depan semoga tidak ada lagi temuan-temuan baik dari BPK ataupun Inspektorat Daerah mengenai pajak yang belum dipungut ataupun belum disetor dalam pengelolaan Dana BOS,” ungkapnya.
Sementara itu, Arsad, mewakili Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, dalam sambutannya berharap acara ini dapat memberikan persamaan persepsi dari Kantor Pajak, Dinas Pendidikan dalam hal ini Sekolah selaku pengelola Dana BOS dan Inspektorat Daerah dalam hal pengawasan penglolaan Dana BOS terkait aturan perpajakan.
Adapun Farida Hanafing dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bone, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pajak, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah yang dengan cepat merespons keluhan dari sekolah selaku pengelola Dana BOS, sehingga ke depan tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai aturan perpajakan yang kerap membuat bingung pihak sekolah selaku pengelola Dana BOS.
Acara Edukasi Perpajakan Dana BOS ini diisi dengan materi oleh Petrus Manna, Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone.
Peserta tampak antusias dengan banyaknya pertanyaan mengenai perpajakan Dana BOS.
Kepala UPT SD INPRES 12/79 Pakkasalo Kecamatan Sibuue, Suardi, S.Pd, mengungkapkan, kegiatan ini sangat membantu peserta dalam urusan perpajakan dana BOSP dan DAK.
“Ringkas dan jelas. Pelayanan panitia dan pemateri sangat memuaskan. Satu kata terbaik. Dapat ilmunya, dapat fasilitasnya, dapat semuanya. Terima kasih dewan pendidikan telah memfasilitasi,” kuncinya. (red)