BONE, NALARMEDIA — Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan memberikan atensi khusus keberhasilan Sat Narkoba Polres Bone mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram atau satu kilogram lebih.
Bahkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan siap memberikan apresiasi khusus kepada personel yang sudah menunjukkan kinerja luar biasa tersebut.
“Kita akan berikan penghargaan (personel Polres Bone yang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram, red),” sebut Kapolda Sulsel saat kunjungan kerja di Kabupaten Bone, Senin (23 Desember 2024).
Polres Bone berhasil menyelamatkan masa depan ribuan generasi bangsa atas pengungkapan barang haram ini.
Diketahui sebanyak enam orang ditangkap dalam menyebarkan barang haram tersebut, pada Sabtu 14 hingga Ahad 15 Desember 2024.
Mereka adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda.
Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” kata AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Jumat (20 Desember 2024).
Kapolres Bone menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp1,5 juta per gram, jumlah keseluruhan sebanyak Rp1,8 miliar.
“Dan diantara, barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)