banner 728x90

Putusan DKPP untuk Ketua Bawaslu Bone: Pemulihan Nama Baik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan Rehabilitasi pemulihan nama baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi, SE. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan Rehabilitasi pemulihan nama baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi, SE.

Hal itu berdasarkan sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

banner 728x90

Pembacaan putusan oleh majelis sidang di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30 Desember 2024).

“Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Alwi merupakan pihak berstatus sebagai Teradu II dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat dua Teradu yakti Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin (Teradu I).

DKPP menilai, Alwi tidak terbukti berlaku tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.

Di kesempatan yang sama, Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung dalam proses penanganan perkara ini.

“Terima kasih kepada Pimpinan, Kasek, Kasubag dan seluruh staf yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala support-nya” ungkap Alwi. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *