banner 728x90

Aplikasi Coretax DJP Mulai Diterapkan, Begini Penjelasan KPP Pratama Watampone untuk Wajib Pajak di Bone, Soppeng, dan Wajo

Suasana aktivitas pelayanan KPP Pratama Watampone, beberapa waktu lalu. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kantor Pajak mulai menjalankan aplikasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.

Seluruh wajib pajak mulai memanfaatkan penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP.

banner 728x90

Meski demikian, Kantor Pajak memahami aplikasi Coretax DJP belum berjalan maksimal. Masih ada kendala yang dialami.

Kepala KPP Pratama Watampone, M. Adhiatera menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak di wilayah Bone, Soppeng dan Wajo atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan di KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng dan KP2KP Sengkang.

“Kami akan terus melakukan perbaikan terutama dalam hal pelayanan kepada Seluruh Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo,” tutur Adhiatera dalam rilis yang diterima Nalarmedia, Sabtu (11 Januari 2025).

Terkait pelaporan SPT Tahunan 2024, kata Adhiatera tetap menggunakan djponline sebagai sarana pelaporannya.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan Pph tahun pajak 2024 dari mana saja sejak 1 Januari 2025 melalui kanal djponline masing-masing wajib pajak, apabila lupa password mekanismenya bisa ditanyakan melalui WA konseling KPP Pratama Watampone dengan nomor 081 210 808 808,” sambungnya.

Kantor Pajak terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi; memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

Lalu, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Kemudian, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan
akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Pendaftaran yang meliputi; pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,
pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Adapun pembayaran yang meliputi; aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Serta layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sampai dengan 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Pada kesempatan ini, Kantor Pajak menegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi
terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

Kantor akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.

Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *