banner 728x90

Transaksi Narkotika Lewat Instagram, Polisi Gulung Dua Pelaku, Satu Warga Makassar

Sat Res Narkoba Polres Bone bekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel pada Kamis 16 Januari 2025, pukul 18.30 Wita. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Sat Res Narkoba Polres Bone bekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel pada Kamis 16 Januari 2025, pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan, kali ini diamankan dua orang, yakni APR (37) alamat Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan AR (38) alamat Kompleks Maizonette Jl. Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

banner 728x90

Personel terlebih dahulu mengamankan APR atas pengembangan atau penunjukan langsung dari pelaku H yang terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang dihuni APR maka ditemukan barang bukti 1 saset kecil berisi kristal bening, 1 saset yang di dalamnya tersimpan 1 saset kecil yang berisi Kristal bening, 1 saset plastik klip bening kecil berisi beberapa saset plastik klip bening kecil kosong dan 4 saset kecil yang tersimpan dalam potongan pipet plastik warna bening yang sudah terlakban hitam yang masing-masing melekat di 2 lembar plastik bekas,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku APR, narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan pihak kepolisian di Jl.KH Agus Salim diperoleh secara langsung dengan berkomunikasi melalui Instagram.

Atas informasi tersebut, personel mengejar pemilik akun Instagram tersebut dan mengamankannya pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wita di Komp Maizonette Jl. Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

“Pelaku AR diamankan atas penunjukan APR dan pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AR ditemukan 1 saset sabu ukuran sedang, 8 saset sabu ukuran kecil, 1 buah pipet plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 saset sabu ukuran kecil, 2 batang pirex kaca, 4 unit HP dan 1 unit ipad yang ditemukan di dalam kamar rumah AR,” jelasnya.

Selanjutnya dari hasil keterangan pelaku, AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas perantara T dengan cara system tempel.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku APR sebanyak 4,67 Gram dan di tangan AR di amanakan 7,13 Gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamanakan yakni 11,8 Gram,” terangnya.

Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *