MAKASSAR, NALARMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024, Selasa (4 Februari 2025), yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI).
Keputusan tersebut disambut syukur dan suka cita oleh relawan Kanvazer yang dikenal sebagai salah satu jaringan komunitas militan pemenangan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham.
Terkait hal itu, konsultan politik sekaligus konseptor relawan Kanvazer, Andi Taufiq Aris, mengaku bersyukur dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan Mulia dan juga hasil dari doa dan kerja keras seluruh tim,” ujar ATA, sapaan akran Andi Taufiq Aris.
Selanjutnya, jaringan relawan Kanvazer bersama tim pemenangan lainnya bersiap menantikan pelantikan dan mengawal kepemimpinan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham membangun Kota Makassar untuk periode 2025-2030.
Sementara Koordinator tim hukum Mulia, Anwar Ilyas, menilai keputusan MK menolak permohonan gugatan INIMI dalam sengketa Pilkada Makassar 2024, karena gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalil-dalil yang disampaikan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid.
“Hal ini membuat Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4 Februari 2025).
Dengan putusan MK tersebut maka agenda selanjutnya yaitu menunggu agenda pelantikan pasangan Munafri-Aliyah yang dijadwalkan 20 Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya di istana negara.
Sebelumnya dikabarkan, Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah secara bertahap yang dimulai pada 20 Februari 2025.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3 Februari 2025). (rls/red)