banner 728x90

Dua Hari, Satres Narkoba Polres Bone Gulung Jaringan dari Sidrap

Personel Satres Narkoba Polres Bone mengamankan pelaku dari berbagai lokasi. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH menyampaikan bahwa, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku SN (35) di Jl. Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Senin (3 Februari 2025).

banner 728x90

“SN tertangkap tangan sedang menyimpan 1 saset sabu ukuran kecil di dalam saku celana bagian belakang. Pelaku mengaku beli sabu dari HA sebanyak 1 saset seharga Rp400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada FI yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku HA,” bebernya.

Usai itu, personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan di tempat lain dan mengamankan pelaku MI (19) di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset kecil.

“Pelaku MI mengakui kalau sabu yang didapat oleh personel dibeli langsung dari tangan SA sebanyak 1 saset ukuran kecil seharga Rp400.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang dipanggilnya GU yang sebelumnya memesan sabu melalui pelaku SA,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Bone juga menyampaikan bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap MI, juga turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial MS (21) yang hasil tes urinenya positif Metamfetamina namun tidak memiliki barang bukti.

Tak sampai di situ, keesokan harinya, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ZL (41) dan JG (32) di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe pada Selasa 4 Februari 2025 yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 saset yang ditemukan di dalam lemari.

“Pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya di peroleh, diterima sebanyak 1 saset sabu ukuran sedang seharga Rp3.600.000 dari SO yang berada di Sidrap,” terangnya, Jumat (7 Februari 2025).

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan Personel Satres Narkoba Polres Bone selama 2 hari sebanyak 0,98 gram.

Barang bukti tersebut diamankan dari tangan SN dan MI sebanyak 0,38 Gram dan di tangan ZL dan JG diamankan 0,60 Gram. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *