banner 728x90

Daerah Terima Honorer Baru, Anggota DPR Taufan Pawe Usulkan Sanksi: Pangkas DAU-nya

Anggota DPR Komisi II, Taufan Pawe menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005. (ist)
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu, 5 Maret 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, dan dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI, Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sekretaris BKN Imas Sukmariah, beserta para Jajaran Deputi Kemenpan-RB dan BKN RI.

banner 728x90

Agenda RDP dan Raker yaitu mendengan paparan Program Kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk Tahun Anggaran 2025 serta melakukan evaluasi pada tahapan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.

Pada kesempatan ini, Taufan Pawe menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005.

“Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis,” terang Taufan Pawe.

“Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap Pemerintah Daerah, mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan, ada skala prioritas di dalamnya, agar penataan honorer segera selesai, termasuk terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraannya, ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Taufan Pawe juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepada daerah yang masih menerima tenaga honorer baru, apalagi saat ini kita pahami sendiri masih banyak daerah yang memiliki honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.

“Yang kami khawatirkan jika nantinya kita sudah tata honorer ini dengan baik, tapi setelah penataan berjalan dengan aturan yang ada, kemudian kembali kepala daerah menerima honorer baru, padahal masih banyak yang sudah lama mengabdi, sehingga penataan honorer ini tidak pernah selesai, apalagi saat ini sudah ada pengangkatan PPPK tahap 1 yang selesai, tahap 2 sementara berlangsung, kita tidak tahu kapan selesainya kalau ada Daerah terima lagi honorer baru,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, terkait sanksi yang bisa diberikan kepada daerah yang melanggar aturan terkait penerimaan honorer ini, maka bisa kemudian pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Banyak modus dilakukan, salah satunya memindahkan ke belanja barang dan jasa. Bila itu terjadi, salah satu sanksinya bisa berupa pemangkasan Dana Alokasi Umum,” tutup Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *