JAKARTA, NALARMEDIA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat dengan nomor surat B/1043/M.SM.01.00/2025 dengan sifat surat Sangat Segera perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan, menuai sorotan sejumlah pihak dimana dalam Poin Surat tersebut dijelaskan jika keputusan pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak, yang merupakan keputusan bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menanggapi Polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengklarifikasi adanya kebijakan yang diambil Kemenpan-RB dengan mengatasnamakan Keputusan bersama Komisi II DPR RI.
“Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS itu Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026, dalam kesepakatan bersama kami menekankan agar batas Akhir Pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026 termasuk yang telah direkrut pada Gelombang Kedua, bukan diminta untuk diangkat secara serentak,” tegasnya.
Taufan menerangkan, kalau Rapat Dengan Pendapat yang digelar pada 5 Maret 2025 yang lalu, DPR menekankan agar persoalan Pengangkatan CASN ini dilakukan dengan melakukan percepatan berdasarkan aturan yang ada, dimana saat ini PPPK telah melalui Pemberkasan DRH dan segera memasuki masa Pengusulan NIP.
“Kalau memang NIP-nya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena Fungsi mereka ini membantu Pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada Kemenpan-RB agar segera memikirkan Surat tersebut dan melakukan perbaikan yang tidak merugikan berbagai pihak.
“Kami minta BKN dan Kemenpan-RB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima,” jelasnya. (rls/red)