banner 728x90

KDH dan WKDH Dapat Menolak Mobil Dinas Baru, Begini Penjelasan Mantan Kabid Anggaran Pemda Bone

Andi Muhammad Iqbal Walinono (kiri) mendampingi Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin dalam suatu momen, beberapa waktu lalu. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Wakil Bupati (Wabup) Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas Wabup Bone berupa Alphard senilai Rp1,5 miliar untuk perbaikan infrastruktur.

Untuk aktivitas sebagai Wabup Bone, Andi Akmal Pasluddin akan menggunakan mobil pribadi.

banner 728x90

Pasangan Andi Asman Sulaiman dalam menakhodai Pemda Bone ini serius melakukan penghematan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bone.

Beragam reaksi mengemuka menyikapi keputusan Wabup Andi Akmal tersebut.

Mantan Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Bone, Dr. Andi Muhammad Iqbal Walinono, SE., AKP., M.Si., CFRM mengungkapkan, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dapat menolak pengadaan kendaraan dinas baru dalam kondisi apapun.

“Terkait dalam rangka memenuhi hak keuangan – protokol KDH/WKDH untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar dapat meningkatkan kinerja tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat wajib memiliki kendaraan dinas, sehingga Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dapat menugaskan Sektetaris Daerah melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang layak (Inova) digunakan KDH/WKDH dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang kendaraan dinas KDH/WKDH yang mengatur tentang penggunaan nomor kendaraan dinas, pengadaan, dan pemeliharaan kendaraan dinas,” ungkap Andi Muhammad Iqbal Walinono, Senin (10 Maret 2025).

Andi Muhammad Iqbal yang merupakan lulusan terbaik III program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN pada Januari 2025 ini melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah KDH diperbolehkan menggunakan kendaraan perorangan dinas jenis Sedan 2500 cc / Jeep 3200cc.

“WKDH diperbolehkan menggunakan kendaraan perorangan dinas jenis Sedan 2200cc / Jeep 2500cc,” tutur Andi Iqbal yang kini menjabat sebagai Camat Tanete Riattang Timur atau biasa dikenal Camat milenial ini.

Lelaki bergelar Doktor Ekonomi ini, bukan orang sembarangan. Kepiawaian Andi Muhammad Iqbal dalam penganggaran ikut berkontribusi dalam membantu Pemda Bone meraih gelar WTP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *