banner 728x90

SAPMA PP Bone Soroti Regulasi Pengaturan dan Penataan Retail Modern

SAPMA PP Kabupaten Bone yang mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait regulasi pengaturan dan penataan retail modern, khususnya Alfamart, Alfamidi dan Indomaret di kabupaten Bone, Kamis, 17 April 2025. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Bone menyoroti pengaturan dan penataan retail modern.

Hal itu ditunjukkan SAPMA PP Kabupaten Bone yang mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait regulasi pengaturan dan penataan retail modern, khususnya Alfamart, Alfamidi dan Indomaret di kabupaten Bone, Kamis, 17 April 2025.

banner 728x90

Penyampaian Aspirasi ini merupakan respons dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Pasar Modern.

“Kami melayangkan permohonan RDPU guna membahas lebih jauh terkait proses pembentukan peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pasar modern yang kami anggap melenceng dari aspirasi kami yang telah kami ajukan pada tahun 2023,” jelas Taufiqurrahman selaku Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Bone dalam rilis yang diterima Nalarmedia.

“Terkhususnya pada Pasal 13 Ayat 1 pada poin c dan d yang mengatur soal jarak antara retail modern dengan pasar tradisional,” sambungnya.

Sebagaimana yang perlu diketahui bahwa rancangan awal dari Perda tersebut termuat bahwa jarak antara retail modern dengan pasar tradisional paling dekat 1.000 meter, akan tetapi kemudian mengalami perubahan menjadi 100 meter.

“Kami memandang dan mengasumsikan bahwa adanya perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu. Maka dari itu, kami kembali mengangkat isu ini untuk dilakukan pembahasan ulang. Serta meminta kepada DPRD kabupaten Bone untuk menghadirkan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada pasal 2 disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada Rencana Tata ruang wilayah dan Rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

Serta beberapa poin pasal yang merupakan kewenangan permintaan daerah kabupaten/kota.

“Sehingga berdasarkan aturan tersebut kami memandang perlu untuk dilakukan pembahasan serta kajian lebih mendalam guna melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada guna menghasilkan satu produk peraturan daerah yang berkeadilan.” (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *