BONE, NALARMEDIA – Polres Bone melalui Sat Lantas memberikan teguran kepada Pemilik Toko Saro Niaga. Ada banyak keluhan dari masyarakat.
Pasalnya, keluhan pengguna jalan soal kendaraan yang parkir sembarangan dan kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Upaya tersebut direspons cepat oleh Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PD.i, Sabtu sore (26 April 2025).
Perwira berpangkat tiga balok di pundak tersebut lakukan penertiban Andalalin di Toko Saro Niaga, Jalan Salak, Watampone, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PD.i mengatakan penertiban ini dilakukan usai banyak keluhan dari warga.
“Yang mengeluhkan kesemrawutan akibat kendaraan yang parkir depan Tokoh Saro Niaga tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, kami memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik toko karena tidak menyediakan tempat parkir yang menyebabkan kemacetan dan meresahkan pengguna jalan,” ujat Kasat Lantas.
Dalam kesempatan itu, juga diberikan pesan terkait Kamseltibcar Lantas, kalau peringatan dan imbauan juga tidak diindahkan, Sat Lantas Polres Bone akan lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasalnya, salah satu penyebab kemacetan adalah adanya kendaraan pembeli dan truk melakukan pembongkaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.
Kendaraan parkir di bahu jalan sehingga mempersempit lajur jalan apalagi dengan kondisi jalan kurang memadai dan berdekatan dengan traffic light di perempatan jalan.
Dampaknya kendaraan yang melintas menjadi tersendat dikarenakan terjadi penyempitan jalan. Bahkan tak jarang terjadi kemacetan di sekitar lokasi.
Dirinya pun mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkir sembarangan demi terciptanya kamseltibcar lalu lintas di jalan.
“Salah satu penyebab kemacetan adalah kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan,” tutupnya. (rls/red)