banner 728x90

Kasus Pemerkosaan Ayah dan Kakak Kandung di Bone, Sompung Lolona Cenrana Kutuk Keras

Ketua Sompung Lolona Cenrana, Irham Ihsan mengutuk kejahatan keji terhadap gadis yang diduga diperkosa oleh ayah dan kakak kandungnya di Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 22 tahun di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, memperihatinkan.

Bukan tanpa sebab, terduga pelaku pemerkosaan dilakukan oleh ayah dan kakak kandung korban. Miris.

banner 728x90

Kejadian pilu yang menimpa gadis 22 tahun tersebut berlangsung lebih dari satu kali. Terjadi mulai 2024 hingga 2025.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Sompung Lolona Cenrana, Irham Ihsan mengutuk kejahatan keji terhadap gadis di Bone tersebut.

“Dengan penuh rasa duka, marah, dan prihatin, kami menyatakan sikap atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Bone, di mana seorang gadis menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh kakak kandung dan ayahnya sendiri setelah ibunda korban meninggal dunia,” ujar Irham, kepada Nalarmedia, Senin (28 April 2025).

Dalam falsafah luhur Bugis-Bone, kata Irham, nilai Siri’ na Passe mengajarkan bahwa kehormatan (siri‘) adalah segalanya.

Ketika siri’ seseorang dilukai, seluruh tatanan martabat keluarga, komunitas, bahkan masyarakat Bone ikut tercoreng.

“Tindakan biadab ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai paling suci dalam kehidupan Bugis: menjaga harga diri, melindungi yang lemah, dan merasakan pedihnya penderitaan sesama (passe),” ungkap Irham.

“Lebih jauh lagi, dari sisi pandangan Islam, kejahatan ini termasuk dalam kategori fahisyah — perbuatan keji yang dilaknat Allah. Islam mengharamkan hubungan di luar nikah dan lebih keras lagi mengharamkan hubungan sedarah (incest) yang merupakan dosa besar dan mengundang azab berat,” sambungnya.

Olehnya itu, kata Irham, pelaku kejahatan ini bukan hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga telah melecehkan syariat agama yang suci.

“Kami dengan tegas mengutuk keras kejahatan ini, dan menyatakan bahwa; kejahatan ini adalah pelanggaran terhadap hukum adat Bugis, syariat Islam, dan hukum negara. Kedua, Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, menghukum pelaku dengan seberat-beratnya tanpa keringanan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” sebut Irham.

“Ketiga, Kami mengajak seluruh masyarakat Bone dan Indonesia untuk tidak menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, serta menghidupkan kembali nilai Siri’ na Pacce dalam kehidupan sosial kita. Keempat, Kami menuntut keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk korban, tetapi untuk menjaga martabat dan kehormatan kita bersama,” lanjutnya.

Irham menegaskan, tidak ada tempat bagi kejahatan semacam ini di tengah masyarakat yang beradab.

“Kejahatan terhadap satu anak adalah luka bagi seluruh kemanusiaan. Siri’mu Siri’mu, Siri’ku Siri’ku! Passe’mu Passe’ku,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *