JAKARTA, NALARMEDIA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri bersama dengan Para Gubernur dari beberapa Gubernur, dan juga Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting, yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, 28 April 2025.
Hadir dalam RDP tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sejumlah Perwakilan dari Gubernur.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, dalam kesempatan tersebut menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD yang mana Intruksi tersebut juga ditindak lanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
“Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan Dinas bagi Perangkat Daerah,” katanya.
Taufan Pawe mengaku, kalau dirinya sempat menerima aspirasi dari Kabupaten Lima Puluh Kota, dan juga Kabupaten Pangkep, dimana mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat Daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan, maka disinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat Daerah tersebut,” terangnya.
Dirinya meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut dan konteks dalam Perangkat Daerah yang ada dijelaskan saja secara detail agar tidak terjadi bias informasi.
“Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD, sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi,” pungkas eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang perioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi ditengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
“Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah,” paparnya. (rls/red)