SORONG, NALARMEDIA — Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua Barat Daya, Jumat, 2 Mei 2025.
Kunket dipimpin oleh Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR RI serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.
Adapun anggota Komisi II yang hadir adalah Taufan Pawe (F-PG), Shintya Sandra Kusuma (F-PDIP), Ahmad Wazir Noviadi (F-Gerindra), Mohammad Toha (F-PKB), Edi Oloan Pasaribu (F-PAN), Agustina Mangande (F-PG), dan Rusda Mahmud (F-PD).
Turut hadir mitra kerja Komisi II, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud.
Pada pertemuan ini, turut hadir Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani Sirua, serta jajaran Bupati/Wali Kota Se-Papua Barat Daya, jajaran Forkopimda, Kanwil ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah.
Rapat Evaluasi dibuka oleh sambutan dan pemaparan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, terhadap kondisi dan perkembangan Provinsi Papua Barat Daya sejak ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dua tahun lalu.
“Bapak-Ibu Komisi II kami ada target sesuai UU bahwa harus segera menyelesaikan infrastruktur pemerintahan dalam waktu tiga tahun,” terang Elisa Kambu.
Namun kendala pembangunan dihadapi, salah satunya menurunnya Dana Transfer Pusat ke Daerah, sehingga menghambat rencana pembangunan infrastruktur pemerintahan, khususnya pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Namun, setiap tahunnya Dana Transfer Pusat kami terus mengalami penurunan, hingga tahun ini hanya Rp1,4 Triliun, realisasi fisik baru mencapia 7 persen,” lanjut Elisa Kambu.
Elisa Kambu berharap Pemerintah Pusat dapat membantu Daerah Otonomi Baru di Papua khususnya dalam hal keuangan, sehingga amanat UU Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat segera terealisasi dalam tiga tahun.
“Kami berharap Bapak-Ibu sekalian, dapat membantu kami menyelesaikan ini semua dalam waktu tiga tahun, agar amanat UU bisa tercapai,” tutup Elias Kambu.
Setelah Rapat dilanjutkan oleh Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, Taufan Pawe memberikan beberapa masukan terkait kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Pemerintah Pusat telah memperlihatkan Political Will dalam mewujudkan Provinsi Papua Barat Daya. Sekarang dibutuhkan Political Action. Butuh konsistensi dalam mencapai itu semua,” buka Taufan Pawe.
Anggota Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menekankan bahwa masyarakat Papua Barat Daya butuh kepastian, apalagi tentang pelayanan.
“Bagaimama caranya kita mau meningkatkan pelayanan publik, kalau infrastruktur Pemerintahannya belum selesai, masyarakat butuh kepastian untuk ini,” lanjut Taufan.
Wali Kota Parepare 2013-2023 juga ini mengungkapkan dugaan sementaranya mengapa masalah keuangan ini terjadi di Papua Barat Daya.
“Kami menduga, tetapi semoga dugaan saya salah, apakah Pemerintah Pusat, Kemendagri, masih ragu menitipkan pengelolaan Anggaran dari Pusat untuk Pemprov Papua Barat Daya?,” ungkap Taufan Pawe.
Maka dari itu, Taufan Pawe mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Papua Barat Daya.
“Saya percaya jajaran Pemprov Papua Barat Daya, dan Pemkab/Pemkot se-Papua Barat Daya itu mampu mengelola anggaran tersebut, saya percaya mereka berintegritas. Maka dari itu Pak Dirjen, percayakan kepada mereka. Agar percepatan dan sinergitas tercapai,” puji Taufan Pawe.
Taufan Pawe pun memberikan solusi lebih lanjut dalam tata kelola keuangan yang baik.
“Kalau ada wilayah abu-abu, keraguan terhadap pengelolaan anggaran, kan ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ayo Pak Gubernur, Wali Kota, Bupati, bikin APIP-nya kuat, Inspektur semua harus berani dan cermat. Jangan biarkan uang negara tercecer percuma,” tutup Taufan Pawe.
Provinsi Papua Barat Daya harus selesai pembentukannya dalam waktu tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 disahkan, yang berlaku sejak 8 Desember 2022.
Hal ini berarti, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus tuntas pada akhir tahun 2025. Maka dari itu Komisi II DPR RI turun langsung mengecek progres pembangunan di Provinsi ini. (rls/red)