banner 728x90

Bongkar Kasus Narkoba, Polres Bone Amankan Tujuh Pelaku, Empat Positif

Polres Bone melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone dipimpin Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Total ada tujuh orang diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Polres Bone melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone dipimpin Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Total ada tujuh orang diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

banner 728x90

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

WY diketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER, sementara ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.

Sebelum penggerebekan terjadi, ER diketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah.

Ketiganya datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.

Setelah ER diamankan, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan ER bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial ZA.

Bermodal informasi ini, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam proses tersebut, ZA datang ke lokasi dengan dibonceng oleh HZ menggunakan sepeda motor karena ZA tidak memiliki kendaraan sendiri.

Dari pengembangan ini, ZA akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal.

“Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” sebut IPTU Adityatama.

Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan utama: menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.

Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.

Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, dan keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang.

Sementara HZ juga tidak terlibat dalam transaksi sabu dan hanya membantu ZA dengan memboncengkan ke lokasi, sehingga keempat orang ini dinyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu.

Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika.

Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *