banner 728x90

Kronologi Polres Bone Tangkap DPO Bandar Narkoba di Mal Palopo

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bone menangkap DPO Bandar dalam operasi yang dilakukan. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bone menangkap DPO Bandar dalam operasi yang dilakukan.

Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari lalu.

banner 728x90

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, membeberkan kronologi terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.

“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku NAS alias BT berhasil ditangkap di parkiran Mal Kota Palopo pada Jumat (9 Mei 2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.

“Pada 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur,” beber Iptu Adityatama.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar.

Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan NAS alias BT.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.

Terduga pelaku NAS alias BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *