banner 728x90

Fraksi Golkar Ungkap Ada Pelanggaran Perundang-undangan, Imbas Pemda Bone Defisit

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar, Andi Idris Rahman atau yang akrab disapa Andi Alang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone, Senin (30 Juni 2025) malam. (Nalarmedia.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bone menyampaikan, berdasarkan temuan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 adanya pengelolaan pendapatan daerah yang tidak sesuai ketentuan sehingga Pemda Bone tidak dapat segera menyelesaikan utangnya kepada pihak ketiga.

Hal ini menimbulkan utang atau defisit yang lebih banyak, melebihi kemampuan keuangan daerah.

banner 728x90

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar, Andi Idris Rahman atau yang akrab disapa Andi Alang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone, Senin (30 Juni 2025) malam.

Jubir Fraksi Partai Golkar, Andi Alang menyampaikan, seharusnya Pemda mengintervensi Silpa untuk menutupi defisit atau pembayaran utang kepada pihak ketiga.

“Bukan sebaliknya, Pemda melakukan program baru untuk memperhadapkan dengan Silpa tersebut. Ini adalah pelanggaran total. Sebuah pelanggaran perundang-undangan,” ungkap Andi Alang.

“Adanya perhitungan kurang cermat oleh Pemda di dalam merumuskan APBD Tahun 2024 sehingga mewariskan utang tahun 2025 yang luar biasa banyaknya,” sebutnya.

Andi Alang mencontohkan, target pendapatan daerah tahun 2024 sebanyak Rp2.651.344.728.042 setelah perubahan bertambah sebanyak Rp2.862.118.261.571 dimana jumlah itu mengalami peningkatan kurang lebih Rp210 miliar dari APBD tahun 2024.

“Inilah pemicu utang Pemda yang berdampak buruk di tahun 2025 dan menjadi warisan utang,” papar Andi Alang yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone.

Andi Alang melanjutkan, adanya penerimaan PBB-P2 tidak sepenuhnya dirinci per wajib pajak dan adanya pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa yang tidak disetor di kas daerah.

Olehnya itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bone, kata Andi Alang menaruh harapan besar agar pemerintah yang baru ini dapat mengelola APBD secara profesional dan akuntabel sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Bone. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *