BONE, NALARMEDIA — Kasus dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru, terus bergulir.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Heru Rustanto, S.H., M.H mengatakan, kasus ini melibatkan empat terdakwa berinisial HM, OA, AD, dan AA.
“Terdakwa sudah menjalani sidang kelima,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bone, kepada Nalarmedia, Rabu (9 Juli 2025).
Akibat dari perbuatan terdakwa, dana yang cair tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp3.085.364.197 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Kasi Pidsus bergelar Magister Hukum ini menuturkan, tahap yang akan terlaksana adalah pemeriksaan saksi UPBJ dari provinsi.
Sekadar diketahui, proyek Waru-waru Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memiliki nilai kontrak sebanyak Rp28.220.772.000 dimana anggaran bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. (red)