Tingkatkan Pelayanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Watampone Pelatihan Teknis Aplikasi SIPP

Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas Pengelola Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta (PIPP) untuk mengoptimalkan pelayanan dan mencegah kecurangan di fasilitas kesehatan Kabupaten Bone yang dilaksanakan di Hotel Novena, Rabu (30 Juli 2025).
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Mewujudkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara.

Salah satu langkahnya melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas Pengelola Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta (PIPP) untuk mengoptimalkan pelayanan dan mencegah kecurangan di fasilitas kesehatan Kabupaten Bone yang dilaksanakan di Hotel Novena, Rabu (30 Juli 2025).

banner 728x90

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Andi Fatmawati yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya, Fatmawati yang juga menjabat sebagai Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menginisiasi kegiatan ini. Hal ini sangat bagus menurut kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta membangun komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Bone,” ujar Fatmawati.

Fatmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini patut didukung serta berharap para peserta kegiatan dapat fokus dalam mengikuti kegiatan ini untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Bone, termasuk dalam pengelolaan aduan peserta JKN secara cepat dan tepat.

“Kegiatan sosialisasi dan dibarengi kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penanganan Pengaduan) kepada petugas PIPP diharapkan akan memberikan dampak dalam kualitas pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bone,” kata Fatmawati.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Watampone juga memberikan pelatihan teknis mengenai pemanfaatan aplikasi SIPP.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta dibekali keterampilan dalam mengelola aduan dan informasi dari peserta JKN.

Aplikasi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat respons terhadap permasalahan peserta di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menyampaikan bahwa penting bagi petugas PIPP untuk memahami hak dan kewajiban peserta JKN secara utuh.

Petugas PIPP memiliki peran vital dalam menjembatani komunikasi antara peserta dan fasilitas kesehatan dalam memberikan informasi mengenai Program JKN, khususnya dalam penanganan pengaduan.

“Dengan pemahaman yang tepat terkait program JKN, petugas PIPP dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan,” ungkap Indira.

Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa petugas PIPP merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan dalam menjaga mutu pelayanan serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di fasilitas kesehatan.

Dalam menjalankan peran tersebut, integritas dan pelayanan prima menjadi hal utama yang harus dijaga.

Hal lain yang juga disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah adalah potensi terjadinya fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program JKN di Fasilitas Kesehatan.

Petugas PIPP diingatkan bahwa fraud dapat terjadi di berbagai lini, termasuk penyalahgunaan kepesertaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan sikap proaktif dalam mencegah segala bentuk pelanggaran.

“Petugas PIPP, termasuk BPJS Satu, harus menjadi garda terdepan terhadap upaya-upaya penyalahgunaan program JKN. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan program ini,” tambah Indira.

Dalam kegiatan tersebut, petugas PIPP juga diedukasi mengenai mekanisme denda layanan di fasilitas kesehatan rujukan tindak lanjut (FKRTL).

Denda ini dikenakan kepada peserta JKN yang pernah memiliki catatan tunggakan iuran, di mana masa tunggakan telah dilunasi namun dikenakan masa tunggu layanan selama 45 hari.

Penjelasan ini penting agar petugas dapat menyampaikan informasi tersebut kepada peserta secara transparan dan tidak menimbulkan kebingungan, mengingat pengenaan denda merupakan hal yang sensitif.

Seluruh rangkaian kegiatan ini dirancang untuk mengoptimalkan petugas PIPP dengan pemahaman cukup untuk teknis pelaporan pengaduan, namun juga aspek regulasi dan tata kelola yang berkaitan dengan kepesertaan.

Dengan demikian, petugas PIPP dapat berperan aktif dalam menjaga integritas sistem pelayanan JKN serta mendukung penyelenggaraan program yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi seluruh peserta JKN. Melalui sinergi bersama petugas PIPP di fasilitas kesehatan, kami yakin program JKN akan semakin berkualitas,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *