BONE, NALARMEDIA — Sebanyak 14 desa di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa (Kades).
Anggota Komisi I DPRD Bone, Andi Heryanto Bausad (AHB) mengungkapkan, penunjukan 14 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Bone adalah langkah yang lazim dan sah secara hukum untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan desa tetap berjalan,” sebut AHB, kepada Nalarmedia, Kamis (31 Juli 2025).
Umumnya, Pj Kepala Desa adalah ASN, karena mereka dianggap profesional, netral, dan memiliki kompetensi administrasi.
Namun, kata AHB, ada dampak negatif dari kondisi ini; Legitimasi yang lemah di mata masyarakat karena tidak dipilih langsung.
“Keterbatasan inovasi dan perencanaan jangka panjang karena sifat jabatannya yang sementara,” kata AHB.
“Potensi jarak hubungan antara Pj dengan masyarakat desa yang mungkin kurang mengenal dinamika lokal,” sambungnya.
Olehnya itu, kata AHB, penunjukan Pj Kades adalah solusi fungsional, namun perlu diawasi agar tidak menghambat partisipasi warga dan pembangunan desa.
Desa yang diisi oleh Pj Kades tersebut tersebar di beberapa kecamatan se-kabupaten Bone.
Plt Kadis PMD Bone, Haji Amirat yang dikonfirmasi menyebutkan, total ada 14 desa di Bone yang masih dijabat Pj Kades.
Haji Amirat desa yang diisi Pj Kades tersebar di 12 kecamatan.
“Desa-desa yang dijabat Pj Kades, antara lain; Desa Mattoanging (Kahu), Mario (Libureng), Mattirowalie (Mare), Bulie (Sibulue),” kata Haji Amirat, kepada Nalarmedia, Selasa (29 Juli 2025).
“Lalu, Desa Kajaolaliddong (Barebbo), Waekeccee (Lappariaja), Lilina Ajangale (Ulaweng), Lamakkaraseng (Ulaweng), Tea Musu (Ulaweng),” sambungnya.
Kemudian Desa Kajuara (Awangpone), Ulo (Tellusiattinge), Matajang (Dua Boccoe), Liliriawang (Bengo), dan Tondong (Tellu Limpoe).
Sekadar diketahui, total desa di Kabupaten Bone sebanyak 328 desa yang tersebar di 24 kecamatan. (red)