Dampak Besar Dipimpin Pj Kades, Pakar Kebijakan Publik: Berpotensi Menghambat Kemajuan Desa

Pakar Kebijakan Publik yang juga Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Cahaya Prima Kabupaten Bone, Dr. M. Awaluddin A., S.Sos., M.Si. mengungkapkan, dalam kebijakan publik, keberadaan Pj Kades sah secara administratif, tetapi tidak ideal secara politik, pembangunan, dan sosial. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Jumlah desa di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin penjabat (Pj) kepala desa (Kades) terbilang banyak. Jumlahnya mencapai 14 desa.

Pakar Kebijakan Publik yang juga Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Cahaya Prima Kabupaten Bone, Dr. M. Awaluddin A., S.Sos., M.Si. mengungkapkan, dalam kebijakan publik, keberadaan Pj Kades sah secara administratif, tetapi tidak ideal secara politik, pembangunan, dan sosial.

banner 728x90

Kepala desa adalah tokoh sentral dalam menggerakkan pembangunan berbasis kearifan lokal, sehingga kepemimpinan yang tidak definitif berpotensi menghambat kemajuan desa.

“Dampak dari Status Pj Kades terhadap Pemerintahan Desa adalah potensi kehilangan arah visi jangka panjang,” kata Dr. M. Awaluddin, kepada Nalarmedia, Jumat (1 Agustus 2025).

Pj Kades umumnya ditunjuk untuk menjalankan fungsi administratif, bukan untuk merancang visi pembangunan desa dalam jangka menengah dan panjang.

Hal ini membuat kebijakan pembangunan desa berisiko tidak berkelanjutan.

Minimnya inovasi dan keberanian pengambilan keputusan, kata Dr. M. Awaluddin karena tidak memiliki basis elektoral dan masa jabatan yang terbatas.

Alhasil, Pj Kades cenderung berhati-hati bahkan pasif dalam membuat terobosan kebijakan publik di desa.

“Potensi disfungsionalisasi lembaga desa dimana lembaga-lembaga desa seperti BPD bisa kehilangan mitra kerja definitif, yang berdampak pada kualitas musyawarah desa, pelaksanaan APBDes, hingga akuntabilitas penggunaan dana desa,” ujar Dr. M. Awaluddin.

Olehnya itu, kata Dr. M. Awaluddin jadwal Pilkades perlu segera ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan anggaran dan regulasi.

“Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pj meski bersifat sementara, para Pj tetap harus diberi target kinerja dan dilibatkan dalam pengawasan berjenjang oleh kecamatan dan dinas teknis,” sebutnya.

Dalam masa transisi ini, pelibatan tokoh masyarakat, lembaga adat, dan organisasi sipil sangat penting untuk menjaga kesinambungan program dan menjaga kepercayaan warga desa.

Secara umum desa adalah tulang punggung pemerintahan paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah diharapkan memastikan bahwa desa-desa tidak hanya sekadar ‘berjalan’ secara administratif, tetapi juga berkembang secara partisipatif, produktif, dan berkelanjutan. Untuk itu, penting segera menghadirkan pemimpin desa yang definitif dan memiliki legitimasi kuat dari masyarakat,” sebut Pakar Kebijakan Publik pemegang sabuk hitam karate ini.

Desa yang diisi oleh Pj Kades tersebut tersebar di beberapa kecamatan se-kabupaten Bone.

Plt Kadis PMD Bone, Haji Amirat yang dikonfirmasi menyebutkan, total ada 14 desa di Bone yang masih dijabat Pj Kades.

Haji Amirat desa yang diisi Pj Kades tersebar di 12 kecamatan.

“Desa-desa yang dijabat Pj Kades, antara lain; Desa Mattoanging (Kahu), Mario (Libureng), Mattirowalie (Mare), Bulie (Sibulue),” kata Haji Amirat, kepada Nalarmedia, Selasa (29 Juli 2025).

“Lalu, Desa Kajaolaliddong (Barebbo), Waekeccee (Lappariaja), Lilina Ajangale (Ulaweng), Lamakkaraseng (Ulaweng), Tea Musu (Ulaweng),” sambungnya.

Kemudian Desa Kajuara (Awangpone), Ulo (Tellusiattinge), Matajang (Dua Boccoe), Liliriawang (Bengo), dan Tondong (Tellu Limpoe).

Sekadar diketahui, total desa di Kabupaten Bone sebanyak 328 desa yang tersebar di 24 kecamatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *