BONE, NALARMEDIA – Resmob Polres Bone dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil menggulung pelaku pencurian modus pecah kaca.
Korban diketahui bernama Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 14.46 Wita di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Usai menerima laporan, tim melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa berhasil diamankan di wilayah Gowa beserta barang bukti,” beber AKP Alvin.
Dari hasil interogasi, SDA mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa sehari sebelum kejadian, ia bersama rekannya yang kini dalam pencarian berangkat dari Kabupaten Gowa menuju Bulukumba untuk beraksi, namun gagal.
Keesokan harinya, pelaku kembali bergerak ke Sinjai, tetapi tidak menemukan target.
Pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, keduanya tiba di Watampone dan berkeliling mencari korban. Sekitar pukul 13.41 wita, pelaku melihat korban keluar dari Kantor Cabang BRI membawa bungkusan uang tunai senilai Rp43 juta.
Mengendarai sepeda motor berwarna hitam, pelaku membuntuti korban hingga depan Kaluku Resto.
“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng dan mengambil uang tunai yang disimpan di dasbor. Setelah itu, mereka melarikan diri menuju Makassar. Dari hasil curian, SDA mendapat Rp 28 juta, sementara rekannya Rp 15 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil penelusuran, SDA merupakan residivis kasus pencurian berat yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dan 2018.
Saat ini, rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran tim.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas AKP Alvin. (red)