BONE, NALARMEDIA – Komisi IV DPRD Bone menyoroti penurunan status Bone pada Kabupaten Layak Anak (KLA).
Meskipun Kabupaten Bone menjadi salah satu daerah penerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sayang, prestasi yang diraih Bone pada 2025 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan capaian pada 2023.
Tahun ini, Bone hanya mampu meraih kategori Madya. Sementara pada 2023, Bone berhasil mengantongi predikat Nindya. Setingkat lebih tinggi dari Madya.
Anggota Komisi IV DPRD Bone Sulfiana, S.Tr.Kes menjelaskan, penurunan peringkat kelayakan anak dari Nidya di 2023, kemudian madya pada 2025 menjadi bahan evaluasi semua.
Seperti diketahui bersama, kata Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada suatu wilayah yang sistem pembangunannya berbasis hak-hak anak, dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Kata Sulfiana, harapan kota layak anak di Kabupaten Bone perlu andil semua leading sektor dari Dinas PPPA, sekolah, keluarga khususnya orang tua harus ikut berperan aktif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.
“Untuk Bone perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan indikator-indikator KLA yang telah ditetapkan,” ujar Sulfiana, kepada Nalarmedia, Selasa (12 Agustus 2025).
Indikator penilaian KLA, kata Sulfiana mencakup berbagai aspek, antara lain; Kelembagaan: mencakup pembentukan dan penguatan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak.
Klaster Hak Sipil dan Kebebasan: meliputi pemenuhan hak anak atas identitas, informasi, dan kebebasan berpendapat.
Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: menilai kualitas lingkungan keluarga dan ketersediaan pengasuhan alternatif bagi anak.
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: mencakup pemenuhan hak anak atas kesehatan, gizi, dan kesejahteraan.
Klaster Pendidikan: menilai akses dan kualitas pendidikan bagi anak.
Klaster Pemanfaatan Waktu Luang dan Kebudayaan: menilai ketersediaan dan kualitas fasilitas untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya bagi anak.
Klaster Perlindungan Khusus: meliputi perlindungan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak jalanan, anak korban kekerasan, dan lain-lain.
Kecamatan/Kelurahan/Desa Layak Anak: penilaian terhadap kondisi layak anak di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa. (red)