Pansus DPRD Setuju Kenaikan PBB-P2 di Bone

Ketua Pansus I, Andi Muhammad Idris yang akrab disapa Andi Alang (Fraksi Golkar) (kedua dari kanan) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. (Nalarmedia.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Ketua Pansus I, Andi Muhammad Idris yang akrab disapa Andi Alang (Fraksi Golkar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Artinya, Pansus I mendukung adanya kenaikan tarif PBB-P2 yang menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Bone.

banner 728x90

Wakil Ketua Pansus I DPRD Bone, Andi Muh Salam atau yang akrab disapa Lilo AK mengungkapkan, Pansus menyetujui karena ketua pansus ketok.

“Kita lanjut ke paripurna untuk penetapan apa setuju secara lembaga. Nanti masih ada paripurna,” ujar Lilo AK, kepada Nalarmedia, Kamis (14 Agustus 2025).

Namun demikian, kata Lilo AK yang merupakan Anggota DPRD Bone Fraksi Partai Nasdem meminta SPPT terbaru yang sudah dibagi ke masyarakat untuk ditarik kembali dan menunggu pembahasan APBD perubahan bersama DPRD.

“Asumsi PAD kita kembali ke target awal Rp340 miliar di APBD pokok 2025 yang sudah disepakati di APBD 2025,” ujar Lilo AK.

Pasalnya, menaikkan target PBB, kata Lilo AK harus tertuang dalam Kebijakan Umum APBD, karena PBB merupakan objek pajak PAD.

“Pada KUA PPAS 2025 tidak ada tertuang rencana menaikkan PAD dari objek PBB,” beber Lilo AK.

Mencermati rancangan RPJMD 2025-2030, pada target PAD TA. 2025 sebesar Rp490 miliar, kata Lilo AK dianggap sangat mustahil dapat terealisasi.

“Apabila memperhatikan realisasi PAD Tahun 2024 hanya sebesar Rp280 miliar dan realisasi PAD selama 2019-2024 hanya rata-rata Rp236 miliar dengan pertumbuhan 20 persen selama 6 tahun atau pertumbuhan 3,3 persen pertahun, (sesuai Bab II Ranhir RPJMD halaman 144). Sesuai ketentuan PMDN 86/2017 dalam penyusunan RPJMD perlu memperhatikan target pendapatan secara realistis berdasarkan realisasi 3 tahun sebelumnya,” sambungnya.

Sehingga berdasarkan pertumbuhan PAD beberapa tahun sebelumnya yang hanya mengalami peningkatan hanya sebesar 3,3 persen per tahun.

“Maka kami menganggap target Rp490 miliar sangat mustahil terealisasi tahun 2025. Lebih parahnya lagi, target PAD Rp490 miliar pastinya dihadapkan dengan belanja yang akan dilaksakan pada tahun ini. Kami tidak berani menyetujui apalagi sudah jadi warning BPK karena pastinya PAD ini akan dibuat untuk kegiatan yang berhadapan dengan PAD, bisa menjadi proyek mangkrak atau pemda tidak bisa membayarkan ini tahun yang menimbulkan defisit yang tinggi di tahun 2025,” ujar Lilo AK.

Dengan pertimbangan hasil catatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penambahan asumsi PAD yang tidak realistis maka Wakil Ketua Pansus I RPJMD menyatakan tidak setuju dan menolak asumsi PAD yang di dalamnya ada opsen PBB.

“Dengan pertimbangan tidak rasional dan juga akan jadi beban bagi masyarakat kita serta atas kepatuhan kepada perintah LHP BPK tahun 2024 untuk tidak menaikkan pendapatan yang bisa menambah defisit daerah kita dan meminta tim Pemda untuk mengembalikan asumsi PAD Rp340 miliar sesuai yang sudah ditetapkan APBD pokok 2025,” kunci wakil rakyat pencinta otomotif ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *