BONE, NALARMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.
Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Poros Bantimurung, Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Pelaku pertama berinisial RH (37), warga Dusun Kau Kaue, Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai satu saset sedang sabu dengan berat 1,25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru malam yang ada di genggaman pelaku saat penangkapan.
Dari hasil interogasi, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel yang difasilitasi oleh seorang pria berinisial SR (43), warga Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR.
Saat diamankan, turut disita satu unit handphone merk Samsung warna putih.
SR kemudian mengakui bahwa dirinya telah membantu RH membeli sabu dari seseorang bernama IC dengan harga Rp750.000 melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Libureng. Dari tangan RH, diamankan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,25 gram. Sementara SR yang berperan memfasilitasi pembelian sabu juga berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Adityatama.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Bone. Apalagi salah satu dari pelaku, SR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan perbuatan yang sama. Tentu ini menjadi perhatian khusus agar ada efek jera,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rls/red)