BONE, NALARMEDIA – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir, diback up Resmob Polres Bulukumba dan didampingi personel Polsek Kajuara yang dipimpin Aiptu Efendi Nurdin, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu (3 September 2025) sekira pukul 02.30 WITA di Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku yang diamankan berinisial FT (42), warga Jalan Barukang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan laporan polisi, FT diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik almarhum Akmal, warga Kajuara, Bone.
Barang-barang yang dicuri antara lain: 1 unit sofa, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru, 1 set speaker beserta amplifier, 1 unit lemari TV, 2 unit TV merk Sharp ukuran 21 inci, Sertifikat tanah.
Pencurian ini diketahui dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan keluarga almarhum Akmal.
Laporan dibuat oleh saudara kandung almarhum yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Kajuara, Iptu Sudirman, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FT yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kajuara. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bone, Aiptu Tahir, dengan dukungan Resmob Bulukumba dan personel Polsek Kajuara,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Sudirman menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat merugikan pihak keluarga almarhum Akmal.
“Pelaku mengambil sejumlah barang peninggalan almarhum tanpa izin dari keluarga. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kajuara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek Kajuara juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-satuan kepolisian yang memungkinkan penangkapan ini berjalan lancar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bone dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat Lipu 2025, meskipun kasus ini masuk dalam kategori target non-operasi (NON TO),” tambah Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kajuara guna pengembangan lebih lanjut. (rls/red)