BONE, NALARMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Sat narkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada 2 hingga 3 September 2025, aparat berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana narkotika dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapannya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Petugas berhasil mengamankan RM (52) yang kedapatan memiliki satu saset sabu.
Selain itu, turut diamankan pula barang bukti berupa dua saset plastik klip kosong, dua batang pireks kaca, satu set bong, dua pipet plastik warna kuning, satu korek api gas, satu sendok takar dari pipet plastik, serta satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon.
Dari hasil interogasi, RM mengaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara AM (58), warga Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone) dengan cara patungan membeli seharga Rp800 ribu.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru muda.
Tak berhenti sampai di situ, AM mengakui bahwa dirinya hanya menjadi perantara dari AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone).
Pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, polisi berhasil mengamankan AH beserta satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Dari hasil interogasi, AH membenarkan bahwa dirinya telah menyerahkan sabu kepada AM yang sebelumnya ia peroleh dari OLL (47 tahun, warga Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone).
Polisi kembali bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita berhasil menangkap OLL.
Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pengungkapan kasus jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga menangani kasus lain yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Petugas menangkap SYH (28 tahun) di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangan pelaku diamankan dua sachet sabu ukuran kecil yang diperoleh dengan cara sistem tempel seharga Rp2.850.000.
Dalam operasi ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria lain berinisial AC.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan keterkaitan antara AC dengan barang bukti, sehingga ia kemudian diserahkan ke BNNK Bone untuk dilakukan rehabilitasi.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap. Dari satu pelaku kita bisa ungkap jaringan yang lebih luas. Kami tegaskan bahwa Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Adityatama.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rls/red)