BONE, NALARMEDIA — Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam menjelaskan, sesuai regulasi maksimal sembilan bulan untuk jabatan Pj Sekda.
Sehingga Andi Saharuddin masih akan melanjutkan amanah menduduki jabatan Pj Sekda Bone.
“Secara aturan, masa jabatan Plt itu berlaku 3 bulan, dan bisa diperpanjang 3 bulan,” kata Kepala BKPSDM Bone Edy, kepada Nalarmedia, Senin (8 September 2025).
“Khusus untuk Pj Sekda jika ada perpanjangan karena peralihan kondisi menjadi sembilan bulan total,” sambungnya.
Kewenangan khusus Pj Sekda, kata Kepala BKPSDM Bone Edy, dapat mengeluarkan kebijakan strategis meskipun Sekda definitif masih menjabat atau jabatan tersebut kosong.
“Hal ini sesuai Permendagri 91 tahun 2019,” tutur Kepala BKPSDM Bone Edy.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H. Andi Saharuddin S.Stp, M. Si. resmi dilantik menjabat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Aula La Teya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jumat (14 Maret 2025). (red)