Kantor Pajak Watampone Gencar Edukasi Wajib Pajak di Tiga Kabupaten, SPT Tahunan Pakai Coretax

Kantor Pajak Watampone terus bergerak melakukan sosialisasi aplikasi Coretax untuk wajib pajak di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kantor Pajak Watampone terus bergerak melakukan sosialisasi aplikasi Coretax untuk wajib pajak di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo.

Gelaran ini dalam rangka mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, baik untuk Orang Pribadi ataupun Badan Usaha tahun pajak 2025, bertempat di Aula Kantor Pajak Watampone, mulai 25 September 2025 sampai 3 Oktober 2025.

Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bone mendapatkan Edukasi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan.

Diawali dengan para Bendahara baik dari Organisasi Perangkat Daerah ataupun Satuan Kerja yang ada di Wilayah Kabupaten Bone, yang mendapatkan edukasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan aplikasi Coretax.

Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, menjelaskan Bendahara dipilih sebagai sasaran pertama edukasi karena Bendahara yang akan menyiapkan dokumen bukti pemotongan pajak yang akan dijadikan dasar oleh para pegawai di instansinya untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Selain itu, Arif berharap para Bendahara ini bisa menjelaskan cara lapor SPT Tahunan Kepada pegawai yang lain di instansi masing-masing.

“Kami mengawali melaksanakan edukasi pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo, mengingat ada 78 ribu wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan,” tutur Arif.

Edukasi Coretax ini disampaikan oleh Heryoni Ramadhan dan Hamzah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone.

Materi yang disampaikan adalah tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi Coretax, yang merupakan hal baru, karena tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan aplikasi djponline.

Amran, Kepala KPP Pratama Watampone, menyampaikan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan Usaha untuk Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026, pelaporannya melalui aplikasi Coretax.

Untuk bisa mengakses aplikasi coretax ini Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax dan meminta Kode Otorisasi, oleh karena itu Amran mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan meminta Kode Otorisasi.

Aktivasi akun dan permintaan Kode otorisasi bisa dilakukan di loket KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng dan KP2KP Sengkang atau Wajib Pajak bisa melakukan secara mandiri, dengan melihat tutorial resmi yang ada di akun Sosial Media Direktorat Jenderal Pajak.

“Paling lebih penting lagi, wajib pajak harus hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” tutup Amran. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *