Polres Bone Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Watampone, Begini Kronologisnya

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Resmob Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IR (42), dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan berlangsung di sekitar Jalan Sungai Kapuas, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa adanya perlawanan. Saat diamankan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya,” beber AKP Alvin Aji K.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, A.YS (43), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, datang ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Sungai Kapuas untuk menemui seseorang bernama JN, yang diketahui menyewa rumah pelaku.

Saat berada di lokasi, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menghampiri korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri, luka sayat di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang diderita.

Lebih lanjut, AKP Alvin Aji K. mengungkapkan motif di balik kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan latar belakang hubungan antara keduanya,” ujar AKP Alvin.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bone akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tersebut. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *