BK DPRD Bone Dalami Mosi Tidak Percaya Kursi Ketua DPRD Bone

Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone mendalami mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. (Nalarmedia.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone mendalami mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW).

Sebanyak 35 Anggota DPRD Bone dari total 45 menyatakan mosi tidak percaya.

“Diambil alih (mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bone, red),” kata Ketua BK Bahtiar Malla kepada awak media, Selasa (21 Oktober 2025).

Bahtiar menjelaskan, BK DPRD Bone sudah menjadwalkan untuk menggelar rapat guna membahas terkait tindak lanjut dari mosi tidak percaya tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Nasdem Muslimin menjelaskan, langkah BK DPRD dengan menindaklanjuti mosi tidak percaya merupakan bagian dari penegakan etika dan tata tertib lembaga legislatif.

Muslimin melanjutkan, BK perlu diberi ruang untuk bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun menyikapi mosi tidak percaya ini.

“Fraksi Nasdem memberikan dukungan penuh BK untuk memproses mosi tidak percaya ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan soal siapa yang salah atau benar, tetapi soal menjaga wibawa lembaga DPRD Bone,” ungkap Muslimin.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bone, Andi Adhar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib Ketua DPRD masuk ke sekretariat kemudian ke pimpinan yang memang ditembuskan ke BK.

“Jelas di Tata Tertib DPRD di bagian Badan Kehormatan Pasal 88 ayat (2) Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Badan Kehormatan paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima,” sebut Andi Adhar.

“Kemudian lanjut masih di pasal 88 Ayat (3) apabila dalam jangka waktu di maksud pada ayat 2 pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” sambungnya.

Adapun Akademisi Kebijakan Publik Universitas Bosowa (Unibos), Dr. Ade Ferry Afrizal, SH, M.Sc. mengungkapkan, kisruh ini memberikan efek secara internal maupun eksternal.

“Secara internal, kepemimpinan kolektif kolegial pasti akan tidak berjalan dengan baik dan itu menghambat semua agenda baik secara internal maupun eksternal,” kata Ade Ferry Afrizal, kepada Nalarmedia, Sabtu (18 Oktober 2025).

“Semakin menegaskan faksi terjadi di internal yang pasti berdampak pada tiga fungsi utama yaitu pembentukan perda, pengawasan, dan anggaran,” sambungnya.

Jika kondisi demikian tidak ditangani dengan baik dan objektif, kata Ade Ferry Afrizal, akan menyebabkan krisis kredibilitas lembaga dan yang terlibat di dalamnya.

“Secara eksternal ini bisa menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga akan berkurang, dan hubungan eksekutif legislatif pasti terganggu dengan adanya masalah ini yang berdampak akhir pada pelayanan publik,” kunci Akademisi Unibos ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *