BONE, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone berpotensi mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar lewat Tempat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pasalnya, Tempat Pengelolaan Limbah B3 yang beroperasi di Sulsel berlokasi di Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto mengatakan, kehadiran Tempat Pengelolaan Limbah B3 di Bone bisa menambah PAD.
Apalagi pengelola Limbah B3 di Kabupaten Bone, kata Kadis Dray dari luar Kabupaten Bone.
“Jadi kalau Bone memiliki sendiri Tempat Pengelolaan Limbah B3, bisa menambah PAD,” sebut Kadis Dray, Rabu (19 November 2025).
Kadis Dray melanjutkan, sudah ada daerah yang dipersiapkan untuk pembangunan sebagai Tempat Pengelolaan Limbah B3.
“Dipersiapkan di Ulaweng. Tempat Pengelolaan Limbah B3 di Sulsel hanya di Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Bone melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan serta kesadaran lingkungan tersebut dibuka langsung Wakil Bupati (Wabup) Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M.
Acara berlangsung di Ballroom Sentosa Hotel Novena Watampone pada Rabu (19 November 2025) dan dihadiri oleh pelaku usaha serta fasilitas kesehatan (faskes) yang teridentifikasi sebagai penghasil limbah B3 di Kabupaten Bone.
Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai pengelolaan limbah berbahaya.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam mengelola limbah B3 secara benar. Pengelolaan yang tepat bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini peserta dibekali pemahaman teknis terkait proses penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, hingga mekanisme pelaporan yang wajib dipenuhi oleh setiap penghasil limbah B3.
Selain itu, DLH Bone mendorong terjalinnya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencegah risiko pencemaran lingkungan.
Dalam sambutannya, Wabup Bone H. Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa limbah B3 harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh dilakukan sembarangan karena berdampak langsung pada kesehatan manusia dan lingkungan. Risiko yang ditimbulkan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, seperti kanker, gangguan saraf, hingga masalah pernapasan,” tegasnya.
Wabup Andi Akmal turut mengingatkan bahwa pengelolaan limbah B3 mencakup berbagai tahapan yang harus dipatuhi, mulai dari proses penghasilan, perizinan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan.
Peserta juga mendapatkan materi teknis lengkap terkait tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemrosesan, serta kewajiban pelaporan.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Bone menyampaikan apresiasi atas komitmen para peserta dan mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sangatlah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Bone,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan fasilitas kesehatan, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya yang berperan sebagai penghasil limbah B3 di wilayah Kabupaten Bone. (red)















